Salam Selamat dan Sehat Selalu

Ass. Wr. Wb

Buat Rekan-rekan sejawat, kami buat blog ini untuk sharing informasi yang berkaitan dengan HSE / SHE/ HESS / K3 / OHS / K3L atau apapun namanya tentunya yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan. Kami ingin budaya K3L (Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan) terjadi di semua kondisi, tentunya kami membutuhkan informasi-informasi dari para rekan yang telah pakar dalam Bidang K3L. Besar harapan saya akan bisa terwujud dalam mensosialisasikan K3L di masyarakat dan perusahaan-perusahaan, khususnya buat teman-teman pemerhati K3L
Silahkan memberi komentar atau saran di BLOGKU ini
Wass. Wr. Wb


Maruf Hadi Prayitno

Monday, December 1, 2008

UU Lingkungan VS Pengusaha Barang Bekas

Judul diatas memang pantas saya tayangkan melihat merebaknya usaha barang-barang bekas yang bermunculan dewasa ini. usaha barang bekas ini memang sangat menguntungkan, betapa tidak, para pengusaha membeli barang bekas dengan harga yang relatif rendah dan menjualnya ke Perusahaan penerima barang bekas dengan harga yang 100% lebih, suatu keuntungan bisnis yang mengiurkan menyebabkan banyak pengusaha barang bekas tumbuh dimana-mana.


Barang bekas adalah barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi karena masa pakainya habis atau memang sudah tidak memberikan sebagai mana fungsinya. macam banyak mulai dari barang yang kurang berbahaya sampai bahan yang yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jenisnyapun mulai dari plastik, besi, alumunium, tembaga, kuningan, oli, karet, limbah medis bahkan sampai limbah radioaktif. Dari beberapa jenis limbah ini ada yang dapat dimanfaatkan lagi sebagai karya seni, didaur ulang lagi, dibuat produk baru dan lain-lain yang akan memberikan nilai ekonomis.

Pemanfaatan limbah memang banyak manfaatnya jika tepat mengelolanya namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengelolaan limbah pada pengusaha kecil yang mengambil limbah jenis B3 ini. Banyak pengusaha barang bekas yang mengelola limbah B3 mereka dalam hal pengelolaanya tidak memenuhi syarat bahkan banyak pengusaha yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu apa itu limbah B3. Walaupun KLH telah mengeluarkan PP no 18. tahun 1999 yang mengatur tentang limbah B3 namun pelaksanaanya masih banyak skala pengusaha menengah kebawah belum mematuhi peraturan tersebut.

Belum atau tidak patuhnya pengusaha ini mungkin kurangnya sosialisasi dari department terkait atau memang sulitnya suatu usaha mendapatkan ijin pelaksanaan dalam hal pengangkutan, penampungan dan pemanfaatan Limbah B3. Hal ini akan semakain membuat lingkungan hidup kita menjadi banyak pencemaran. Keselamatan pekerja yang di pengelolaan limbahpun akan terancam karena tidak diberlakukanya peraturan ini yang membuat para pengusaha barang bekas mengelola limbah B3 seperti barang biasa dan memang kenyataanya demikian.

Sulitnya mengurus ijin yang berkaitan dengan Limbah B3 ini juga akan semakin menyebabkan para pengusaha tingkat menengah kebawah malas mengurusnya dan mereka akhirnya menjalankan bisnisnya dengan kondisi yang tidak aman dan mencemari lingkungan sekitar usaha mereka.

Beberapa komentar dan artikel dibawah ini patut menjadi perhatian pemerintah agar dalam pelaksanaannya dilapangan dipermudah sehingga para penggusaha barang bekas semuanya memiliki ijin.
Topik yang menarik untuk disimak:
  1. PP No 18. tahun 1999

  2. Form Pelaporan Limbah bagi pengusaha dan perusahaan ke KLH

  3. Bisnis barang bekas yang mengiurkan

  4. barang bekas kapanlagi

  5. Salah kaprah Kementerian Negara LH dalam pengelolaan limbah oli bekas

  6. Limbah batu baterai

Read more, here to get more info!

Kontoversi tentang ASPARTAME???

Menyikapi banyaknya artikel atau pengiriman email dan sayapun juga mendapat kiriman email tentang bahaya ASPARTAME yang katanya bisa menyebabkan penyakit kanker ,Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus yang katanya informasinya dikeluarkan oleh badan POM.

Namun kenyataanya begitu saya surfing diinternet tidak demikian informasi yang menyatakan bahwa ASPARTAME aman dikonsumsi menurut FDA asalkan mengikuti ADI (Acceptable Daily Intake) sebanyak 40 mg/kg berat badan. Kecuali bagi penderita PKU (phenylketonuria)

Phenylketonuria (PKU) adalah gangguan desakan autosomal genetis yang dikenali dengan kurangnya enzim phenylalanine hidroksilase (PAH). Enzim ini sangat penting dalam mengubah asam amino phenylalanine menjadi asam amino tirosin. Jika tubuh kekurangan PAH, phenylalanine akan mengumpul dan berubah menjadi phenylketones, yang bisa dideteksi dari urin Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan masalah dalam perkembangan otak, menyebabkan fungsi mental menurun drastis dan serangan-serangan. Meski demikian, PKU merupakan salah satu dari sedikit penyakit genetis yang bisa dikendalikan melalui diet. Pasien yang diet rendah phenylalanine dan tinggi tirosin hampir dapat sembuh total.(Quote from WIKIPEDIA)

Kondisi ini membuat banyak pembaca menjustifikasi bahwa ASPARTAME tidak aman sehingga menyebabkan kontroversi dimasyarakat akan pemakaiannya. Aspartame di Indonesia banyak digunakan dalam beberapa produk seperti diet DM (kencing manis), Diet obesitas (kegemukan), pemanis beberapa minuman namun tidak disarankan pada makanan yang membutuhkan pemanasan yang tinggi. Lalu bagaimana pendapat anda, kami tunggu komentarnya!!!!!

Baca juga info yang berhubungan dengan artikel ini:

  1. Aspartame Aman

  2. Bahaya Aspartame

  3. Aspartame.org



Read more, here to get more info!

Friday, November 28, 2008

Mana Helemnya?

Helem, wah males deh habis ribet makenya, lagian ngak nyaman, berat lagi kalau pakai helem, lagian khan cuma deket! Ya itulah sekelumit jawaban seseorang yang males mengunakan Helemnya namun tahukan anda bahwa sesuatu yang menurut anda tidak nyaman, ribet, hanya naik motor sebentar karena jaraknya deket atau alasan ngak ada polisi itulah sebenarnya "SUMBER MALAPETAKA"

Kenapa saya menyebutnya sebagai sumber malapetaka, ya, karena keadaan tersebutlah yang menyebabkan KE-CE-LA-KA-AN . Banyak pengendara yang merasa helem hanya perlu kalau kita mau pergi jauh, kalau ada POLISI, itu alasan-alasan yang tidak masuk akal. Sungguh kita mengesampingkan fungsi helem itu sendiri yaitu sebagai "HEAD PROTECTION" pelindung Kelapa kita, eh kepala, sungguh rendah kita menghargai kepala kita dan menukarnya dengan alasan-alasan klasik.

Walaupun telah pakai helem, namun alangkah baiknyajika kita memilih helem yang berkualitas baik yang akan lebih melindungi kepala kita dari CIDERA, kalau sepeda motor aja kebeli, kenapa helem tidak????, marilah kita budayakan pemakaian helem saat kita mengendarai "SEPEDA MOTOR"



Read more, here to get more info!

Wednesday, November 26, 2008

Traffic Accident In Indonesia

Sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang sangat lincah dan gesit, terutama keberadaanya di Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang ,Jogjakarta dll. Pada saat ini sepeda motor merupakan alat transportasi pilihan sehari-hari yang bebas macet dan bebas hambatan karena kelincahannya. Karena mudahnya mengendarai apalgi dengan dikeluarkannya jenis Matic yang hanya tarik gas langsung jalan membuat pengendara anak-anak dan orang dewasa yang baru belajarpun dapat mengendarainya.

Meningkatnya jumlah pengendara sepeda motor ini tentunya menambah angka kecelakaan Lalu Lintas di Jalan raya, dari tahun ke tahun angka kecelakaan itu semakin meningkat. Kecelakaan ini terjadi dikarenakan beberapa faktor antara lain Faktor Internal (Pengendara) dan Faktor Eksternal (Kendaraan, Jalan, Lingkungan, UU dan PP, Safety Riding Training). Kecelakaan yang diakibatkan oleh Faktor internal ini meningkat dikarenakan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Usia

  2. Usia memang sangat berpengaruh, dimana usia muda lebih cenderung mempunyai sifat agresif daripada usia tua, sehingga dalam mengendarai motor lebih berani dan tanpa pertimbangan terhadap keselamatan jiwa.


  3. Emosional

  4. Emosi seseorang dalam berkendara memang sangat dituntut untuk bisa dikendalikan, karena jika tidak maka pengendara bisa saling terbakar emosi hanya karena didahului oleh pengendara yang ugal-ugalan atau memang pengendara butuh waktu cepat karena suatu hal, sehingga jika kita tidak bisa mengendalikan emosi maka kitapun terpancing dan ikut membalas terhadap pengendara yang telah menyalip kita dan disaat itulah terkadang kewaspadaan kurang karena emosi yang meluap sehingga kecelakaan lebih sering terjadi, untuk itu defensive rider perlu dijaga.


  5. Gender

  6. Jenis kelamin inipun berkaitan dengan angka kecelakaan dan laki-laki lebih sering celaka daripada perempuan dikarenakan faktor kecerobohan laki-laki lebih tinggi. Keberanian laki-laki mengambil resiko membuat kecelakaan terhadap laki-laki menjadi lebih tinggi.


  7. Pendidikan

  8. Walaupun faktor ini tidak mutlak, namun pendidikan seseorang turut mempengaruhi perilaku seseorang untuk berperilaku aman atau tidak. Orang yang berpendidikan, lebih dewasa dalam mengendalikan emosi dalam berkendaraan.



Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut:



  1. Kendaraan

  2. Faktor kelayakan kendaraan ini sangat memegang peranan terjadinya kecelakaan. Kondisi ketidaklayakan kendaraan seperti rem yang telah aus,lampu-lampu yang tidak berfungsi,ban yang sudah botak, rantai yang telah aus, klakson yang mati, ini semua membuat kecelakaan semakin mudah terjadi.


  3. Jalan

  4. Konsisi jalan yang hampir tiap hari ada usaha pengalian bahu jalan, membuat jalan yang awalnya rapi dan baik menjadi berantakan dan berlubang disana sini. Rendahnya tanggungjawab para pembongkar jalan yang meninggalkan sisa galianya tanpa mengembalikan ke fungsi jalan seperti semula membuat jalan banyak berlubang yang ikut menyumbang terjadinya kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.


  5. Lingkungan (berkaitan dengan cuaca)
    Lingkungan jalan raya ini sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca karena aspal yang terguyr hujan yang terus menerus menyebabkan terkelupas dan meninggalkan lubang yang menyebabkan roda sepeda motor terjebak dalam lubang yang berujung dengan kecelakaan.

  6. Undang-undang dan Perpu yang berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan

  7. Undang-undang dan Perpu yang berhubungan dengan lalu Lintas jalan raya akan lebih mengendalikan para pemakai jalan,pengendara kendaraan pribadi dan umum. Undang-undang ini tidak hanya dibuat taoi yang paling penting adalah pengawasan dilapangan. Kenyataanya walaupun Undang-undang no 14 tahun 1992 telah berjalan, namun terkadang monitoring dilapangan masih rendah. Polisi terkesan masih cuek dengan pengendara yang tidak memakai helm dll. Walaupun toh ada sifatnya razia bukan pengawasan yang lebih terkesan berhubungan dengan uang, bukan mendidik masyarakat agar selalu membudayakan keselamatan berkendara. Beberapa undang-undang dan PP ini anda bisa membacanya:


Ini adalah langkah terbaik untuk mendidik para pengguna kendaraan agar selalu berkendaraan dengan mengedapankan SAFETY because Safety is anywhere you are living.


Read more, here to get more info!

Monday, November 24, 2008

CELAKA

Sering kita mendengar kata celaka, namun jika telah terjadi suatu keadaan yang menyakitkan, merugikan atau bahkan menghilangkan nyawa maka kata CELAKA berubah menjadi KECELAKAAN.

Kecelakaan (Accident) hampir tiap hari kita membaca koran , mendengarkan radio dan dan menyaksikan tayangan di TV yang memberitakan kejadian KECELAKAAN. Semua kecelakaan tentu berakibat pada kerugian baik materiil maupun imateriil.

Materiil karena adanya property damage yang nilainya bisa mencapai milyaran atau lebih tergantung dari jenis dan akibat kecelakaan itu sendiri. Imateriil bisa berakibat dari VICTIM (korban) kejadian kecelakaan yang bisa menderita sakit ringan, cacat tetap bahkan menyebabkan hilangnya nyawa.

Lalu pertanyaanya, Mengapa terjadi kecelakaan?


Read more, here to get more info!

Sunday, November 23, 2008

Sulitnya Membudayakan K3

Betapun keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sudah tergolong lama, namun sampai saat masih sulit membudayakan K3. Sulitnya membudayakan K3 di Perusahaan-perusahaan ini dikarenakan masih lemahnya pengawasan Department terkait terhadap ditaatinya UU no. 1 tahun 1970.

Rendahnya pengawasan serta isi dari Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Bab XI Pasal 15 yang isinya sebagai berikut:
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

  1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut denganperaturan perundangan.
  2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana ataspelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulanatau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.yang hanya memberikan sanksi yang sangat-sangat ringan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 dan kurungan penjara sekurang-kurangnya 3 bulan penjara.

Lemahnya Undang-undang dibandingkan dengan akibatnya yang akan terjadi pada pekerja ini memicu rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan K3 di Perusahaan.

Namun walaupun demikian tampak kekurang seriusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang tersebut entah apa yang menjadi alasan terlantarnya Revisi UU tersebut

Read more, here to get more info!