Salam Selamat dan Sehat Selalu

Ass. Wr. Wb

Buat Rekan-rekan sejawat, kami buat blog ini untuk sharing informasi yang berkaitan dengan HSE / SHE/ HESS / K3 / OHS / K3L atau apapun namanya tentunya yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan. Kami ingin budaya K3L (Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan) terjadi di semua kondisi, tentunya kami membutuhkan informasi-informasi dari para rekan yang telah pakar dalam Bidang K3L. Besar harapan saya akan bisa terwujud dalam mensosialisasikan K3L di masyarakat dan perusahaan-perusahaan, khususnya buat teman-teman pemerhati K3L
Silahkan memberi komentar atau saran di BLOGKU ini
Wass. Wr. Wb


Maruf Hadi Prayitno

Sunday, November 23, 2008

Sulitnya Membudayakan K3

Betapun keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sudah tergolong lama, namun sampai saat masih sulit membudayakan K3. Sulitnya membudayakan K3 di Perusahaan-perusahaan ini dikarenakan masih lemahnya pengawasan Department terkait terhadap ditaatinya UU no. 1 tahun 1970.

Rendahnya pengawasan serta isi dari Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Bab XI Pasal 15 yang isinya sebagai berikut:
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

  1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut denganperaturan perundangan.
  2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana ataspelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulanatau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.yang hanya memberikan sanksi yang sangat-sangat ringan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 dan kurungan penjara sekurang-kurangnya 3 bulan penjara.

Lemahnya Undang-undang dibandingkan dengan akibatnya yang akan terjadi pada pekerja ini memicu rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan K3 di Perusahaan.

Namun walaupun demikian tampak kekurang seriusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang tersebut entah apa yang menjadi alasan terlantarnya Revisi UU tersebut

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home