Sulitnya Membudayakan K3
Betapun keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sudah tergolong lama, namun sampai saat masih sulit membudayakan K3. Sulitnya membudayakan K3 di Perusahaan-perusahaan ini dikarenakan masih lemahnya pengawasan Department terkait terhadap ditaatinya UU no. 1 tahun 1970.
Rendahnya pengawasan serta isi dari Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Bab XI Pasal 15 yang isinya sebagai berikut:BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Lemahnya Undang-undang dibandingkan dengan akibatnya yang akan terjadi pada pekerja ini memicu rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan K3 di Perusahaan.
Namun walaupun demikian tampak kekurang seriusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang tersebut entah apa yang menjadi alasan terlantarnya Revisi UU tersebut
Rendahnya pengawasan serta isi dari Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Bab XI Pasal 15 yang isinya sebagai berikut:
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut denganperaturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana ataspelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulanatau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.yang hanya memberikan sanksi yang sangat-sangat ringan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 dan kurungan penjara sekurang-kurangnya 3 bulan penjara.
Lemahnya Undang-undang dibandingkan dengan akibatnya yang akan terjadi pada pekerja ini memicu rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan K3 di Perusahaan.
Namun walaupun demikian tampak kekurang seriusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang tersebut entah apa yang menjadi alasan terlantarnya Revisi UU tersebut
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home