Salam Selamat dan Sehat Selalu

Ass. Wr. Wb

Buat Rekan-rekan sejawat, kami buat blog ini untuk sharing informasi yang berkaitan dengan HSE / SHE/ HESS / K3 / OHS / K3L atau apapun namanya tentunya yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan. Kami ingin budaya K3L (Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan) terjadi di semua kondisi, tentunya kami membutuhkan informasi-informasi dari para rekan yang telah pakar dalam Bidang K3L. Besar harapan saya akan bisa terwujud dalam mensosialisasikan K3L di masyarakat dan perusahaan-perusahaan, khususnya buat teman-teman pemerhati K3L
Silahkan memberi komentar atau saran di BLOGKU ini
Wass. Wr. Wb


Maruf Hadi Prayitno

Wednesday, November 26, 2008

Traffic Accident In Indonesia

Sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang sangat lincah dan gesit, terutama keberadaanya di Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang ,Jogjakarta dll. Pada saat ini sepeda motor merupakan alat transportasi pilihan sehari-hari yang bebas macet dan bebas hambatan karena kelincahannya. Karena mudahnya mengendarai apalgi dengan dikeluarkannya jenis Matic yang hanya tarik gas langsung jalan membuat pengendara anak-anak dan orang dewasa yang baru belajarpun dapat mengendarainya.

Meningkatnya jumlah pengendara sepeda motor ini tentunya menambah angka kecelakaan Lalu Lintas di Jalan raya, dari tahun ke tahun angka kecelakaan itu semakin meningkat. Kecelakaan ini terjadi dikarenakan beberapa faktor antara lain Faktor Internal (Pengendara) dan Faktor Eksternal (Kendaraan, Jalan, Lingkungan, UU dan PP, Safety Riding Training). Kecelakaan yang diakibatkan oleh Faktor internal ini meningkat dikarenakan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Usia

  2. Usia memang sangat berpengaruh, dimana usia muda lebih cenderung mempunyai sifat agresif daripada usia tua, sehingga dalam mengendarai motor lebih berani dan tanpa pertimbangan terhadap keselamatan jiwa.


  3. Emosional

  4. Emosi seseorang dalam berkendara memang sangat dituntut untuk bisa dikendalikan, karena jika tidak maka pengendara bisa saling terbakar emosi hanya karena didahului oleh pengendara yang ugal-ugalan atau memang pengendara butuh waktu cepat karena suatu hal, sehingga jika kita tidak bisa mengendalikan emosi maka kitapun terpancing dan ikut membalas terhadap pengendara yang telah menyalip kita dan disaat itulah terkadang kewaspadaan kurang karena emosi yang meluap sehingga kecelakaan lebih sering terjadi, untuk itu defensive rider perlu dijaga.


  5. Gender

  6. Jenis kelamin inipun berkaitan dengan angka kecelakaan dan laki-laki lebih sering celaka daripada perempuan dikarenakan faktor kecerobohan laki-laki lebih tinggi. Keberanian laki-laki mengambil resiko membuat kecelakaan terhadap laki-laki menjadi lebih tinggi.


  7. Pendidikan

  8. Walaupun faktor ini tidak mutlak, namun pendidikan seseorang turut mempengaruhi perilaku seseorang untuk berperilaku aman atau tidak. Orang yang berpendidikan, lebih dewasa dalam mengendalikan emosi dalam berkendaraan.



Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut:



  1. Kendaraan

  2. Faktor kelayakan kendaraan ini sangat memegang peranan terjadinya kecelakaan. Kondisi ketidaklayakan kendaraan seperti rem yang telah aus,lampu-lampu yang tidak berfungsi,ban yang sudah botak, rantai yang telah aus, klakson yang mati, ini semua membuat kecelakaan semakin mudah terjadi.


  3. Jalan

  4. Konsisi jalan yang hampir tiap hari ada usaha pengalian bahu jalan, membuat jalan yang awalnya rapi dan baik menjadi berantakan dan berlubang disana sini. Rendahnya tanggungjawab para pembongkar jalan yang meninggalkan sisa galianya tanpa mengembalikan ke fungsi jalan seperti semula membuat jalan banyak berlubang yang ikut menyumbang terjadinya kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.


  5. Lingkungan (berkaitan dengan cuaca)
    Lingkungan jalan raya ini sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca karena aspal yang terguyr hujan yang terus menerus menyebabkan terkelupas dan meninggalkan lubang yang menyebabkan roda sepeda motor terjebak dalam lubang yang berujung dengan kecelakaan.

  6. Undang-undang dan Perpu yang berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan

  7. Undang-undang dan Perpu yang berhubungan dengan lalu Lintas jalan raya akan lebih mengendalikan para pemakai jalan,pengendara kendaraan pribadi dan umum. Undang-undang ini tidak hanya dibuat taoi yang paling penting adalah pengawasan dilapangan. Kenyataanya walaupun Undang-undang no 14 tahun 1992 telah berjalan, namun terkadang monitoring dilapangan masih rendah. Polisi terkesan masih cuek dengan pengendara yang tidak memakai helm dll. Walaupun toh ada sifatnya razia bukan pengawasan yang lebih terkesan berhubungan dengan uang, bukan mendidik masyarakat agar selalu membudayakan keselamatan berkendara. Beberapa undang-undang dan PP ini anda bisa membacanya:


Ini adalah langkah terbaik untuk mendidik para pengguna kendaraan agar selalu berkendaraan dengan mengedapankan SAFETY because Safety is anywhere you are living.

1 Comments:

Blogger warang said...

salam sehat dan selamat selalu.

saya Hernadi (male) jurusan K3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. sedang jalanin skripsi. mo angkat topik ttg faktor2 yang mempengaruhi kecelakaan di jalan raya, tp lingkup penelitian masih mengambang. target yg diambil baik nya ttg apa ya?klo motor mmng plng tinggi tingkat kejadiannya.
kebetulan Kakak kelas sdh ambl ttg motor tp pengetahuan ttg APD.

terima kasih

September 6, 2009 at 12:12 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home