UU Lingkungan VS Pengusaha Barang Bekas
Judul diatas memang pantas saya tayangkan melihat merebaknya usaha barang-barang bekas yang bermunculan dewasa ini. usaha barang bekas ini memang sangat menguntungkan, betapa tidak, para pengusaha membeli barang bekas dengan harga yang relatif rendah dan menjualnya ke Perusahaan penerima barang bekas dengan harga yang 100% lebih, suatu keuntungan bisnis yang mengiurkan menyebabkan banyak pengusaha barang bekas tumbuh dimana-mana.
Barang bekas adalah barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi karena masa pakainya habis atau memang sudah tidak memberikan sebagai mana fungsinya. macam banyak mulai dari barang yang kurang berbahaya sampai bahan yang yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jenisnyapun mulai dari plastik, besi, alumunium, tembaga, kuningan, oli, karet, limbah medis bahkan sampai limbah radioaktif. Dari beberapa jenis limbah ini ada yang dapat dimanfaatkan lagi sebagai karya seni, didaur ulang lagi, dibuat produk baru dan lain-lain yang akan memberikan nilai ekonomis.
Pemanfaatan limbah memang banyak manfaatnya jika tepat mengelolanya namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengelolaan limbah pada pengusaha kecil yang mengambil limbah jenis B3 ini. Banyak pengusaha barang bekas yang mengelola limbah B3 mereka dalam hal pengelolaanya tidak memenuhi syarat bahkan banyak pengusaha yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu apa itu limbah B3. Walaupun KLH telah mengeluarkan PP no 18. tahun 1999 yang mengatur tentang limbah B3 namun pelaksanaanya masih banyak skala pengusaha menengah kebawah belum mematuhi peraturan tersebut.
Belum atau tidak patuhnya pengusaha ini mungkin kurangnya sosialisasi dari department terkait atau memang sulitnya suatu usaha mendapatkan ijin pelaksanaan dalam hal pengangkutan, penampungan dan pemanfaatan Limbah B3. Hal ini akan semakain membuat lingkungan hidup kita menjadi banyak pencemaran. Keselamatan pekerja yang di pengelolaan limbahpun akan terancam karena tidak diberlakukanya peraturan ini yang membuat para pengusaha barang bekas mengelola limbah B3 seperti barang biasa dan memang kenyataanya demikian.
Sulitnya mengurus ijin yang berkaitan dengan Limbah B3 ini juga akan semakin menyebabkan para pengusaha tingkat menengah kebawah malas mengurusnya dan mereka akhirnya menjalankan bisnisnya dengan kondisi yang tidak aman dan mencemari lingkungan sekitar usaha mereka.
Beberapa komentar dan artikel dibawah ini patut menjadi perhatian pemerintah agar dalam pelaksanaannya dilapangan dipermudah sehingga para penggusaha barang bekas semuanya memiliki ijin.
Topik yang menarik untuk disimak:
Barang bekas adalah barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi karena masa pakainya habis atau memang sudah tidak memberikan sebagai mana fungsinya. macam banyak mulai dari barang yang kurang berbahaya sampai bahan yang yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jenisnyapun mulai dari plastik, besi, alumunium, tembaga, kuningan, oli, karet, limbah medis bahkan sampai limbah radioaktif. Dari beberapa jenis limbah ini ada yang dapat dimanfaatkan lagi sebagai karya seni, didaur ulang lagi, dibuat produk baru dan lain-lain yang akan memberikan nilai ekonomis.
Pemanfaatan limbah memang banyak manfaatnya jika tepat mengelolanya namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengelolaan limbah pada pengusaha kecil yang mengambil limbah jenis B3 ini. Banyak pengusaha barang bekas yang mengelola limbah B3 mereka dalam hal pengelolaanya tidak memenuhi syarat bahkan banyak pengusaha yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu apa itu limbah B3. Walaupun KLH telah mengeluarkan PP no 18. tahun 1999 yang mengatur tentang limbah B3 namun pelaksanaanya masih banyak skala pengusaha menengah kebawah belum mematuhi peraturan tersebut.
Belum atau tidak patuhnya pengusaha ini mungkin kurangnya sosialisasi dari department terkait atau memang sulitnya suatu usaha mendapatkan ijin pelaksanaan dalam hal pengangkutan, penampungan dan pemanfaatan Limbah B3. Hal ini akan semakain membuat lingkungan hidup kita menjadi banyak pencemaran. Keselamatan pekerja yang di pengelolaan limbahpun akan terancam karena tidak diberlakukanya peraturan ini yang membuat para pengusaha barang bekas mengelola limbah B3 seperti barang biasa dan memang kenyataanya demikian.
Sulitnya mengurus ijin yang berkaitan dengan Limbah B3 ini juga akan semakin menyebabkan para pengusaha tingkat menengah kebawah malas mengurusnya dan mereka akhirnya menjalankan bisnisnya dengan kondisi yang tidak aman dan mencemari lingkungan sekitar usaha mereka.
Beberapa komentar dan artikel dibawah ini patut menjadi perhatian pemerintah agar dalam pelaksanaannya dilapangan dipermudah sehingga para penggusaha barang bekas semuanya memiliki ijin.
Topik yang menarik untuk disimak:
Read more, here to get more info!